Sunday, September 8, 2019

Surat Al-Baqarah Ayat 179-180 ( Kultum Tgl. 07-09-2019 )



Terjemah Arti:
Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
.
Makna : (Tafsir Kementrian Agama RI)
Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu Yakni bila dilihat dari sisi efek qishash ini berupa keengganan manusia untuk saling membunuh.  Supaya kamu bertakwa) Yakni agar berhati-hati dalam urusan nyawa supaya tidak mendapat qishash. 



Terjemah Arti:
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.

Makna : (Tafsir Kementrian Agama RI)
Diwajibkan atas kamu, wahai orang-orang yang beriman, apabila tanda-tanda maut atau kematian hendak menjemput seseorang di antara kamu seperti usia tua, rambut memutih, gigi rontok, kulit mengendur, jika dia meninggalkan harta yang banyak, maka hendaknya berwasiat dan memberi pesan yang disampaikan kepada orang lain untuk dilaksanakan setelah kamu meninggal dunia. Wasiat tersebut adalah untuk kedua orang tua yang terhalang menerima waris, karena beda agama atau hamba sahaya/tawanan perang dan untuk karib kerabat yang tidak berhak mendapatkan harta warisan, dengan ketentuan wasiat tersebut dilaksanakan dengan cara yang baik dan tidak merugikan ahli waris. Supaya tidak merugikan ahli waris, maka wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta yang ditinggalkan oleh pemberi wasiat.
Ketentuan hukum wasiat ini sebagai kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa yang menaati perintah Allah barang siapa mengubahnya, yaitu mengubah isinya saat menyampaikannya dengan menambah atau mengurangi wasiat itu, atau menyembunyikan dan tidak menyampaikannya setelah penerima wasiat mendengarnya, boleh jadi karena dia sebagai penerima wasiat, sebagai pencatat, atau sebagai saksi, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya dan tidak menyampaikannya kepada yang berhak. Ia sudah mengkhianati amanat yang diterimanya, dan itu sama hukumnya dengan mengkhianati Allah dan rasul-Nya. Sungguh, Allah maha mendengar seluruh pembicaraan yang disampaikan oleh pemberi wasiat dan juga bisikan hati orang yang mengubah atau menyembunyikan wasiat. Allah maha mengetahui isi wasiat yang dalam bentuk tulisan dan segala perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang terlibat.

Surat Al-Baqarah Ayat 178 ( Kultum 06-09-2019 )


Terjemah Arti:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.
.
Makna : (Tafsir Kementrian Agama RI)
Wahai orang-orang yang beriman! diwajibkan atas kamu melaksanakan kisas, hukuman yang semisal dengan kejahatan yang dilakukan atas diri manusia berkenaan dengan orang yang dibunuh apabila keluarga korban tidak memaafkan pembunuh. Ketentuannya adalah orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, yakni keluarga korban, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, yaitu meminta ganti dengan diat (tebusan) secara baik tanpa niat memberatkan, dan pembunuh hendaknya membayar diat kepadanya dengan baik pula dan segera, tidak menunda-nunda dan tidak mengurangi dari jumlah yang sudah disepakati, kecuali jika keluarga pihak terbunuh memaafkan pembunuh dan juga tidak menuntut diat.

Ketentuan hukum yang demikian itu, yaitu kebolehan memaafkan pembunuh dan diganti dengan diat atau tebusan, adalah keringanan dan rahmat dari tuhanmu supaya tidak ada pembunuhan yang beruntun dan permusuhan dapat dihentikan dengan adanya pemaafan. Barangsiapa melampaui batas setelah itu dengan berpura-pura memaafkan pembunuh dan menuntut diat, tetapi setelah diat dipenuhi masih tetap melakukan pembunuhan terhadap pembunuh, maka ia telah berbuat zalim dan akan mendapat azab yang sangat pedih kelak di akhirat.

Ayat ini mengisyaratkan bahwa pemaafan itu tidak boleh dipaksakan, sekalipun memaafkan lebih bagus daripada menghukum balik dengan hukuman yang setimpal. ' dan Allah menegaskan pada ayat ini bahwa di dalam kisas itu ada jaminan keberlangsungan kehidupan bagimu, wahai manusia. Sebab, jika seseorang menyadari kalau dia akan dibunuh apabila melakukan pembunuhan, maka dia akan memperhitungkan dengan sangat saksama ketika mau melakukan pembunuhan. Isyarat ayat ini ditujukan kepadamu, wahai orang-orang yang berakal yang mampu memahami hikmah adanya hukuman kisas dan memiliki pikiran yang bersih, agar kamu bertakwa, takut kepada Allah apabila melanggar ke-tentuan hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah.





A. Pengertian

1. Bahasa

Ada banyak makna kata qishash secara bahasa. Diantara maknanya adalah mengikuti jejak . Dikatakan tatabba'tu al-atsara  artinya aku mengikuti jejak.
Kemudian Al-Fayumi mengatakan bahwa kata qishash lebih sering digunakan dengan makna “membunuh orang yang membunuh, melukai orang yang melukai dan memotong (bagian tubuh) orang yang memotong”

2. Istilah

Secara istilah, qishash didefinisikan sebagai :
Diperlakukannya pelaku kejahatan sebagaimana dia memperlakukan hal itu kepada korbannya.
Jadi qishash itu kurang lebih bermakna hukuman bagi pelaku kejahatan yang prinsip dasar ditegakkannya berdasarkan kesetaraan bentuk kejahatannya. Prinsipnya membunuh dibunuh, melukai dilukai, merusak dirusak dan memotong dipotong.

Orang yang melakukan pembunuhan nyawa orang lain, maka hukumannya secara qishash dibunuh juga. Orang yang melukai orang lain, maka hukumannya secara qishash dilukai juga. Tentu saja kedudukan, kadar, nilai dan tingkat lukanya disamakan dengan apa yang telah dilakukannya.

Dengan bahasa lain, kita bisa mengatakan bahwa hukum qishash itu adalah hukum berdasarkan kesetaraan dan kesamaan. Dan di dalam qishash itulah keadilan menampakkan wujudnya yang asli.

 

B. Antara Qishash, Jinayat dan Hudud

Antara qishash dengan jinayat dan hudud ada hubungan yang erat, sehingga seringkali disamakan penyebutannya dalam banyak kesempatan. Namun sesungguhnya ketiga istilah itu tetap punya perbedaan yang mendalam.

 

1. Kaitan Antara Qishash dan Jinayat

Secara istilah, jinayah didefinisikan oleh Al-Jurjani sebagai :
Semua perbuatan yang terlarang dan terkait dengan dharar (sesuatu yang membahayakan) baik kepada diri sendiri atau orng lain.

Hubungan antara qishash dengan jinayat adalah hubungan sebab akibat. Perbuatan jinayat (kejahatan) yang dilakukan oleh seseorang akan mengakibatkan dijatuhkanya hukum qishash.
Contoh yang sederhana adalah orang yang membunuh dan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, maka dia telah melakukan tindakan jinayah. Oleh karena itu sebagai hukuman, dia bisa dijatuhi hukuman qishash yaitu dibunuh hingga mati.

Namun apabila pihak keluarga korban memberi maaf kepadanya, hukum qishash bisa saja ditinggalkan, sehingga pelaku tidak perlu dibunuh, cukup membayar diyat saja. Bahkan kalau keluarga korban ikhlas sepenuhnya, pelaku dibebaskan sama sekali di ancaman hukum qishash dan diyat juga.

 

2. Kaitan Antara Qishash dan Hudud

Hudud didefinisikan oleh banyak ulama sebagai :
Hukuman yang ditetapkan Allah dan diwajibkan untuk memenuhi hak Allah.

Hubungan antara qishash dan hudud adalah bahwa keduanya sama-sama merupakan bentuk hukuman atas perbuatan jinayah. Namun perbedaan antara keduanya jelas, yaitu bahwa qishash merupakan hukuman atas dilanggarnya hak manusia atau hak orang lain, sedangkan hudud secara umum adalah hukuman atas dilanggarnya hak Allah SWT.
Contoh qishash adalah dipotongnya tangan pelaku kejahatan akibat dia telah memotong tangan orang lain, sedangkan contoh hudud adalah dipotongnya tangan seorang pencuri yang memenuhi syarat pencurian.

C. Apakah Hukum Qishash Manusiawi?
Memang sekilas kalau kita menyaksikan bagaimana si pembunuh harus meregang ajal karena dihukum secara qishash, mungkin kita akan kasihan. Apalagi kalau ceritanya dipotong-potong, tentu pandangan kita menjadi tidak objektif lagi.
 
Cerita pembunuhannya harus ditampilkan secara utuh tanpa diedit dan dipotong-potong. Dan bayangkan kalau korban pembunuhannya adalah anak kita sendiri. Anak yang sudah kita asuh sejak kecil selama puluhan tahun, ternyata setelah besar dan dewasa, tiba-tiba nyawanya dicabut begitu saja, dibunuh begitu saja oleh pembunuhnya secara kejam dan tidak adil.

Tentu pembunuhnya harus bertanggung-jawab sepenuhnya. Dan untuk itu nyawa memang harus dibalas dengan nyawa. Dan itu manusiawi serta masuk akal. Memang dengan menghukum mati pembunuhnya, nyawa anak kita tidak bisa dikembalikan lagi. Namun tujuan hukum qishash memang bukan untuk mengembalikan nyawa, sebab mengembalikan nyawa itu memang mustahil.

Tujuan hukum qishash ini justru untuk mencegah agar orang lain biar tidak ringan tangan main cabut nyawa manusia seenaknya. Maka Allah SWT sebagai Tuhan Sang Maha Pencipta langsung turun tangan dan menetapkan hudud-Nya, bahwa siapa yang membunuh nyawa manusia, maka dia wajib dibunuh juga.

Jadi hukum qishash ini bukan balas dendam, bukan karena alasan sakit hati, juga bukan urusan nyawa dibayar nyawa. Namun hukum qishash ini ternyata sudah menjadi domain Allah SWT langsung. Dia adalah Tuhan yang kita sembah, dan Dia telah menetapkan berlakunya hukum qishash. Dia adalah Pencipta manusia, maka hanya Dia-lah satu-satu yang berhak memberi sifat manusiawi atau tidak manusiawi. Dan Dia telah menetapkan bahwa hukum qishash itu manusiawi.

Dalam catatan sejarah, ketika Islam menjadi sebuah sistem hukum yang berlaku, kita mendapati bahwa Islam menjamin hak hidup semua manusia. Bukan hanya muslimin saja tetapi juga para pemeluk agama lain.

Sebaliknya, dunia pun mencatat bahwa negeri-negeri yang tidak mengenal Islam adalah negeri yang paling sering melakukan pembunuhan, membiarkan pembunuhan dan melindungi pembunuh.

Negeri yang tidak menerapkan hukum Islam tidak pernah berani secara tegas menghukum pembunuh, akibatnya membunuh bukanlah sesuatu yang ditakuti, karena seorang pembunuh bisa saja terbebas dari hukuman asal bisa membayar dengan harga tertentu.

Bahkan pemerintah negeri kafir itu sendiri terbiasa mencabut jutaan nyawa manusia sekedar untuk menuruti rasa ego atau gengsi belaka. Dunia mencatat bahwa selama berabad-abad, ada sederetan penguasa kafir yang tangannya bersimbah darah manusia tidak berdosa.

Di zaman lebih modern, benua ini tetap saja meninggalkan warisan nafsu membunuh. Karena kemudian setelah Indian punah, datanglah giliran orang-orang kulit hitam.

Bangsa ini juga yang pada tahun 1945 menjatuhkan dua bom di Hiroshima dan Nagasaki yang kepedihannya sampai kini takkan terlupakan. Apa artinya bom atom dan hidrogin ?
Apa artinya pembantaian di negara-negara berkembang terhadap rakyatnya yang rnenentang penguasa? Apa artinya pembantaian lawan-lawan politik di negara-negara sekarang ini? Apa artinya pembantaian terus-menerus terhadap Muslim India? Apa artinya membangun istana-istana dan tengkorak manusia? Apa artinya perang dunia I dan II ?

Semua itu menunjukkan bahwa jiwa manusia sudah tidak ada harganya. Orang-orang akan begitu mudah membunuh sesama manusia, semudah meminum air, dengan atau tanpa alasan.
Tetapi, jika Islam hadir secara nyata di tengah-tengah percaturan dunia, maka tidak akan terjadi pembunuhan manusia tanpa haq. Padahal hak hidup adalah hak suci manusia, kecuali dalam beberapa keadaan tertentu.
Sehubungan dengan ini Allah berfirman:

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagj Bani Israil bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya". (QS. Al-Maidah: 32)

Tidak mudah membunuh manusia yang dimuliakan Allah ini. Dan Allah berfrman :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan bani Adam". (QS. Al-Isra: 70)

Dunia sekarang, yang dinilai sebagai dunia peradaban, telah menyaksikan kekejian-kekejian yang seratus persen biadab.

Surat Al-Baqarah Ayat 177 (Kultum 05-09-2019)


Terjemah Arti:
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.

Makna : (Tafsir Kementrian Agama RI)
Ayat ini menunjukkan bahwa ajaran Islam terdiri dari 'Aqidah dan syari'at. 'Aqidah menerangkan tentang keimanan seperti yang disebutkan pada ayat tersebut, dan syari'at menerangkan tentang amalan-amalan yang diperintahkan dalam Islam, di mana pada amalan tersebut terdapat akhlak kepada Allah dan akhlak kepada manusia. Maksudnya: Kebaikan menurut Allah, bukanlah terletak dalam hal menghadap timur dan barat dalam ibadahnya, sebagai bantahan terhadap sangkaan orang yahudi dan Nasrani ketika mereka menyangka bahwa kebaikan itu terletak ketika seseorang menghadap dalam shalatnya ke arah ini atau ke arah itu.

Ayat ini secara umum menyatakan bahwa kebajikan terletak pada keta'atan kepada Allah dan mengikuti perintah-Nya seperti dengan melaksanakan apa yang disebutkan dalam ayat di atas. Seperti mengimani bahwa Allah Mahaesa, yang satu-satunya berhak disembah tidak selain-Nya, memiliki sifat sempurna dan bersih dari segala kekurangan. Dengan beriman kepada semuanya. Harta adalah sesuatu yang dicintai oleh jiwa manusia, karenanya sangat berat untuk dikeluarkan. Oleh karena itu, barangsiapa yang mampu mengeluarkannya padahal ia mencintainya, maka hal itu merupakan burhan (bukti) terhadap keimanannya.

Termasuk dalam hal ini adalah bersedekah ketika ia dalam kondisi sehat, bakhil dan berharap ingin kaya serta takut miskin, bersedekah ketika harta hanya ada sedikit, bersedekah dengan harta yang berharga atau harta yang sangat dicintainya. Ini semua merupakan contoh mengeluarkan harta yang dicintainya. Anak yatim adalah anak yang ditinggal wafat bapaknya ketika ia belum baligh. Hal ini termasuk dalil bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada sayangnya orang tua kepada anaknya. Allah Subhaanahu wa Ta'aala mewasiatkan hamba-hamba-Nya dan mewajibkan mereka untuk berbuat ihsan kepada orang yang kehilangan pengurusnya, padahal ia membutuhkan pengurus. Yakni mereka tertimpa kebutuhan yang menghendaki untuk meminta-minta.

Misalnya mereka yang menanggung diat karena jinayat, terkena tanggungan berat dari pemerintah, atau seperti yang disebutkan dalam hadits berikut, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya meminta-minta tidaklah halal kecuali bagi salah seorang di antara tiga golongan ini:
(1) Seorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia bisa melunasinya, kemudian ia berhenti.
(2) Orang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan penopang hidupnya, dan
(3) Orang yang tertimpa kemiskinan sehingga tiga orang yang berakal dari kaumnya menyatakan “Si fulan telah tertimpa kemiskinan” maka ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan penopang hidupnya. Meminta-minta selain dari tiga hal itu, wahai Qabiishah, adalah haram dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Ibnu Huzaimah dan Ibnu Hibban)

Demikian juga orang-orang yang meminta-minta untuk keperluan maslahat banyak orang seperti untuk pembangunan masjid, pesantren, jembatan dan lain-lain, mereka ini perlu dibantu meskipun masih sanggup. Termasuk ke dalam memerdekakan budak adalah memerdekakannya, membantunya agar dapat merdeka, membantu melunasi hutang kebudakannya seperti mukatab, menebus para tawanan yang tertawan di tengah-tengah orang kafir atau ditawan oleh orang-orang yang zhalim. Sudah dijelaskan sebelumnya mengapa shalat dan zakat sering digandengkan secara bersamaan, karena keduanya merupakan ibadah dan cara mendekatkan diri kepada Allah yang paling utama. Di dalamnya terdapat ibadah hati, badan dan harta, dan dengan keduanya iman dapat ditimbang serta dapat diketahui keyakinan yang ada pada pemiliknya. Baik berjanji kepada Allah maupun kepada manusia. Seperti kemiskinan.

Dalam menghadapi musibah kemiskinan butuh kesabaran, karena dalam kemiskinan seseorang merasakan kepedihan hati dan badan yang tidak dirasakan pada musibah lainnya. Ketika orang kaya dapat menikmati kesenangan, sedangkan dirinya tidak, hatinya terasa pedih. Ketika dirinya lapar atau orang yang ditanggungnya lapar, ia terasa pedih. Ketika ia memakan makanan yang tidak sesuai dengan seleranya, ia terasa pedih. Saat melihat apa yang ada di hadapannya serta persiapan untuk masa mendatang, ia terasa pedih, dan ketika ia kedinginan karena temmpat tinggalnya ttidak melindunginya dari cuaca dingin, ia pun terasa pedih. Musibah seperti ini patut dihadapi dengan sabar sambil mengharapkan pahala dari Allah Azza wa Jalla. Seperti ketika sakit dengan berbagai macam bentuknya. Sakit pada badan membuat lemah badan dan membuat dirinya merasakan sakit dan kepayahan, terlebih ketika sakit itu lama sembuhnya. Ketika ini, kita pun diperintahkan untuk bersabar dan mengharap pahala dari Allah. Yakni mereka yang memiliki sifat-sifat tersebut atau memiliki 'aqidah yang shahih dan amalan yang shalih serta akhlak yang mulia. Yakni benar imannya atau pengakuannya sebagai orang yang melakukan kebajikan. Hal ini, karena amalan merupakan bukti keimanan.