Terjemah
Arti:
Dan dalam qishaash itu ada (jaminan
kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
.
Makna
: (Tafsir Kementrian Agama RI)
Dan dalam qishaash itu ada (jaminan
kelangsungan) hidup bagimu Yakni bila dilihat dari sisi efek qishash ini berupa
keengganan manusia untuk saling membunuh.
Supaya kamu bertakwa) Yakni agar berhati-hati dalam urusan nyawa supaya
tidak mendapat qishash.
Terjemah
Arti:
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang
di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang
banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini
adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
Makna
: (Tafsir Kementrian Agama RI)
Diwajibkan atas kamu, wahai
orang-orang yang beriman, apabila tanda-tanda maut atau kematian hendak
menjemput seseorang di antara kamu seperti usia tua, rambut memutih, gigi
rontok, kulit mengendur, jika dia meninggalkan harta yang banyak, maka
hendaknya berwasiat dan memberi pesan yang disampaikan kepada orang lain untuk
dilaksanakan setelah kamu meninggal dunia. Wasiat tersebut adalah untuk kedua
orang tua yang terhalang menerima waris, karena beda agama atau hamba
sahaya/tawanan perang dan untuk karib kerabat yang tidak berhak mendapatkan harta
warisan, dengan ketentuan wasiat tersebut dilaksanakan dengan cara yang baik
dan tidak merugikan ahli waris. Supaya tidak merugikan ahli waris, maka wasiat
tidak boleh lebih dari sepertiga harta yang ditinggalkan oleh pemberi wasiat.
Ketentuan hukum wasiat ini sebagai
kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa yang menaati perintah Allah barang
siapa mengubahnya, yaitu mengubah isinya saat menyampaikannya dengan menambah
atau mengurangi wasiat itu, atau menyembunyikan dan tidak menyampaikannya
setelah penerima wasiat mendengarnya, boleh jadi karena dia sebagai penerima
wasiat, sebagai pencatat, atau sebagai saksi, maka sesungguhnya dosanya hanya
bagi orang yang mengubahnya dan tidak menyampaikannya kepada yang berhak. Ia
sudah mengkhianati amanat yang diterimanya, dan itu sama hukumnya dengan
mengkhianati Allah dan rasul-Nya. Sungguh, Allah maha mendengar seluruh
pembicaraan yang disampaikan oleh pemberi wasiat dan juga bisikan hati orang
yang mengubah atau menyembunyikan wasiat. Allah maha mengetahui isi wasiat yang
dalam bentuk tulisan dan segala perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang
terlibat.
No comments:
Post a Comment