Terjemah
Arti:
Maka barangsiapa yang mengubah wasiat
itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang
yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui
(Akan tetapi) barangsiapa khawatir
terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa,
lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Makna
: (Tafsir Kementrian Agama RI)
Barang siapa mengubahnya, yaitu
mengubah isinya saat menyampaikannya dengan menambah atau mengurangi wasiat
itu, atau menyembunyikan dan tidak menyampaikannya setelah penerima wasiat
mendengarnya, boleh jadi karena dia sebagai penerima wasiat, sebagai pencatat,
atau sebagai saksi, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya
dan tidak menyampaikannya kepada yang berhak. Ia sudah mengkhianati amanat yang
diterimanya, dan itu sama hukumnya dengan mengkhianati Allah dan rasul-Nya.
Sungguh, Allah maha mendengar seluruh pembicaraan yang disampaikan oleh pemberi
wasiat dan juga bisikan hati orang yang mengubah atau menyembunyikan wasiat.
Allah maha mengetahui isi wasiat yang
dalam bentuk tulisan dan segala perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang
terlibat, tetapi barang siapa khawatir karena mengetahui atau melihat
tanda-tanda bahwa pemberi wasiat berlaku berat sebelah atau berbuat salah, baik
disengaja maupun tidak, sehingga menyimpang dari ketentuan Allah, lalu dia
mendamaikan antara mereka dengan meminta orang yang berwasiat berlaku adil
dalam wasiatnya sesuai dengan ketentuan syariat islam, maka dia, yakni orang
yang mendamaikan itu, tidak berdosa. Sungguh, Allah maha pengampun, maha
penyayang kepada hambahamba-Nya yang bertobat.
No comments:
Post a Comment