Terjemah
Arti:
Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang
merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.
Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang
memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf)
membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang
demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa
yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.
.
Makna
: (Tafsir Kementrian Agama RI)
Wahai orang-orang yang beriman!
diwajibkan atas kamu melaksanakan kisas, hukuman yang semisal dengan kejahatan
yang dilakukan atas diri manusia berkenaan dengan orang yang dibunuh apabila
keluarga korban tidak memaafkan pembunuh. Ketentuannya adalah orang merdeka
dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan
perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, yakni keluarga
korban, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, yaitu meminta ganti dengan diat
(tebusan) secara baik tanpa niat memberatkan, dan pembunuh hendaknya membayar
diat kepadanya dengan baik pula dan segera, tidak menunda-nunda dan tidak mengurangi
dari jumlah yang sudah disepakati, kecuali jika keluarga pihak terbunuh
memaafkan pembunuh dan juga tidak menuntut diat.
Ketentuan hukum yang demikian itu,
yaitu kebolehan memaafkan pembunuh dan diganti dengan diat atau tebusan, adalah
keringanan dan rahmat dari tuhanmu supaya tidak ada pembunuhan yang beruntun
dan permusuhan dapat dihentikan dengan adanya pemaafan. Barangsiapa melampaui
batas setelah itu dengan berpura-pura memaafkan pembunuh dan menuntut diat,
tetapi setelah diat dipenuhi masih tetap melakukan pembunuhan terhadap
pembunuh, maka ia telah berbuat zalim dan akan mendapat azab yang sangat pedih
kelak di akhirat.
Ayat ini mengisyaratkan bahwa pemaafan
itu tidak boleh dipaksakan, sekalipun memaafkan lebih bagus daripada menghukum
balik dengan hukuman yang setimpal. ' dan Allah menegaskan pada ayat ini bahwa
di dalam kisas itu ada jaminan keberlangsungan kehidupan bagimu, wahai manusia.
Sebab, jika seseorang menyadari kalau dia akan dibunuh apabila melakukan
pembunuhan, maka dia akan memperhitungkan dengan sangat saksama ketika mau
melakukan pembunuhan. Isyarat ayat ini ditujukan kepadamu, wahai orang-orang
yang berakal yang mampu memahami hikmah adanya hukuman kisas dan memiliki
pikiran yang bersih, agar kamu bertakwa, takut kepada Allah apabila melanggar
ke-tentuan hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah.
A. Pengertian
1. Bahasa
Ada banyak makna kata qishash
secara bahasa. Diantara maknanya adalah mengikuti jejak . Dikatakan tatabba'tu
al-atsara artinya aku mengikuti
jejak.
Kemudian
Al-Fayumi mengatakan bahwa kata qishash lebih sering digunakan dengan makna “membunuh
orang yang membunuh, melukai orang yang melukai dan memotong (bagian tubuh)
orang yang memotong”
2. Istilah
Secara istilah, qishash
didefinisikan sebagai :
Diperlakukannya pelaku kejahatan
sebagaimana dia memperlakukan hal itu kepada korbannya.
Jadi qishash itu
kurang lebih bermakna hukuman bagi pelaku kejahatan yang prinsip dasar
ditegakkannya berdasarkan kesetaraan bentuk kejahatannya. Prinsipnya membunuh
dibunuh, melukai dilukai, merusak dirusak dan memotong dipotong.
Orang yang
melakukan pembunuhan nyawa orang lain, maka hukumannya secara qishash dibunuh
juga. Orang yang melukai orang lain, maka hukumannya secara qishash dilukai
juga. Tentu saja kedudukan, kadar, nilai dan tingkat lukanya disamakan dengan
apa yang telah dilakukannya.
Dengan bahasa lain, kita bisa
mengatakan bahwa hukum qishash itu adalah hukum berdasarkan kesetaraan dan
kesamaan. Dan di dalam qishash itulah keadilan menampakkan wujudnya yang asli.
B. Antara Qishash, Jinayat dan Hudud
Antara qishash
dengan jinayat dan hudud ada hubungan yang erat, sehingga seringkali disamakan
penyebutannya dalam banyak kesempatan. Namun sesungguhnya ketiga istilah itu
tetap punya perbedaan yang mendalam.
1. Kaitan Antara Qishash dan Jinayat
Secara istilah, jinayah
didefinisikan oleh Al-Jurjani sebagai :
Semua perbuatan yang terlarang
dan terkait dengan dharar (sesuatu yang membahayakan) baik kepada diri sendiri
atau orng lain.
Hubungan antara
qishash dengan jinayat adalah hubungan sebab akibat. Perbuatan jinayat
(kejahatan) yang dilakukan oleh seseorang akan mengakibatkan dijatuhkanya hukum
qishash.
Contoh yang
sederhana adalah orang yang membunuh dan menghilangkan nyawa orang lain dengan
sengaja, maka dia telah melakukan tindakan jinayah. Oleh karena itu sebagai
hukuman, dia bisa dijatuhi hukuman qishash yaitu dibunuh hingga mati.
Namun apabila
pihak keluarga korban memberi maaf kepadanya, hukum qishash bisa saja
ditinggalkan, sehingga pelaku tidak perlu dibunuh, cukup membayar diyat saja.
Bahkan kalau keluarga korban ikhlas sepenuhnya, pelaku dibebaskan sama sekali
di ancaman hukum qishash dan diyat juga.
2. Kaitan Antara Qishash dan Hudud
Hudud didefinisikan oleh banyak
ulama sebagai :
Hukuman yang ditetapkan Allah
dan diwajibkan untuk memenuhi hak Allah.
Hubungan antara
qishash dan hudud adalah bahwa keduanya sama-sama merupakan bentuk hukuman atas
perbuatan jinayah. Namun perbedaan antara keduanya jelas, yaitu bahwa qishash
merupakan hukuman atas dilanggarnya hak manusia atau hak orang lain, sedangkan
hudud secara umum adalah hukuman atas dilanggarnya hak Allah SWT.
Contoh qishash
adalah dipotongnya tangan pelaku kejahatan akibat dia telah memotong tangan
orang lain, sedangkan contoh hudud adalah dipotongnya tangan seorang pencuri
yang memenuhi syarat pencurian.
C. Apakah Hukum Qishash
Manusiawi?
Memang sekilas kalau kita
menyaksikan bagaimana si pembunuh harus meregang ajal karena dihukum secara
qishash, mungkin kita akan kasihan. Apalagi kalau ceritanya dipotong-potong,
tentu pandangan kita menjadi tidak objektif lagi.
Cerita pembunuhannya harus ditampilkan secara utuh tanpa diedit dan dipotong-potong. Dan bayangkan kalau korban pembunuhannya adalah anak kita sendiri. Anak yang sudah kita asuh sejak kecil selama puluhan tahun, ternyata setelah besar dan dewasa, tiba-tiba nyawanya dicabut begitu saja, dibunuh begitu saja oleh pembunuhnya secara kejam dan tidak adil.
Tentu pembunuhnya harus bertanggung-jawab sepenuhnya. Dan untuk itu nyawa memang harus dibalas dengan nyawa. Dan itu manusiawi serta masuk akal. Memang dengan menghukum mati pembunuhnya, nyawa anak kita tidak bisa dikembalikan lagi. Namun tujuan hukum qishash memang bukan untuk mengembalikan nyawa, sebab mengembalikan nyawa itu memang mustahil.
Tujuan hukum qishash ini justru untuk mencegah agar orang lain biar tidak ringan tangan main cabut nyawa manusia seenaknya. Maka Allah SWT sebagai Tuhan Sang Maha Pencipta langsung turun tangan dan menetapkan hudud-Nya, bahwa siapa yang membunuh nyawa manusia, maka dia wajib dibunuh juga.
Jadi hukum qishash ini bukan balas dendam, bukan karena alasan sakit hati, juga bukan urusan nyawa dibayar nyawa. Namun hukum qishash ini ternyata sudah menjadi domain Allah SWT langsung. Dia adalah Tuhan yang kita sembah, dan Dia telah menetapkan berlakunya hukum qishash. Dia adalah Pencipta manusia, maka hanya Dia-lah satu-satu yang berhak memberi sifat manusiawi atau tidak manusiawi. Dan Dia telah menetapkan bahwa hukum qishash itu manusiawi.
Dalam catatan sejarah, ketika Islam menjadi sebuah sistem hukum yang berlaku, kita mendapati bahwa Islam menjamin hak hidup semua manusia. Bukan hanya muslimin saja tetapi juga para pemeluk agama lain.
Sebaliknya,
dunia pun mencatat bahwa negeri-negeri yang tidak mengenal Islam adalah negeri
yang paling sering melakukan pembunuhan, membiarkan pembunuhan dan melindungi
pembunuh.
Negeri yang
tidak menerapkan hukum Islam tidak pernah berani secara tegas menghukum
pembunuh, akibatnya membunuh bukanlah sesuatu yang ditakuti, karena seorang
pembunuh bisa saja terbebas dari hukuman asal bisa membayar dengan harga
tertentu.
Bahkan
pemerintah negeri kafir itu sendiri terbiasa mencabut jutaan nyawa manusia
sekedar untuk menuruti rasa ego atau gengsi belaka. Dunia mencatat bahwa selama
berabad-abad, ada sederetan penguasa kafir yang tangannya bersimbah darah
manusia tidak berdosa.
Di zaman lebih
modern, benua ini tetap saja meninggalkan warisan nafsu membunuh. Karena
kemudian setelah Indian punah, datanglah giliran orang-orang kulit hitam.
Bangsa ini juga yang pada tahun
1945 menjatuhkan dua bom di Hiroshima dan Nagasaki yang kepedihannya sampai
kini takkan terlupakan. Apa artinya bom atom dan hidrogin ?
Apa artinya
pembantaian di negara-negara berkembang terhadap rakyatnya yang rnenentang
penguasa? Apa artinya pembantaian lawan-lawan politik di negara-negara sekarang
ini? Apa artinya pembantaian terus-menerus terhadap Muslim India? Apa artinya
membangun istana-istana dan tengkorak manusia? Apa artinya perang dunia I dan
II ?
Semua itu menunjukkan bahwa jiwa
manusia sudah tidak ada harganya. Orang-orang akan begitu mudah membunuh sesama
manusia, semudah meminum air, dengan atau tanpa alasan.
Tetapi, jika Islam hadir secara
nyata di tengah-tengah percaturan dunia, maka tidak akan terjadi pembunuhan
manusia tanpa haq. Padahal hak hidup adalah hak suci manusia, kecuali dalam
beberapa keadaan tertentu.
Sehubungan dengan ini Allah
berfirman:
Oleh karena itu Kami tetapkan
(suatu hukum) bagj Bani Israil bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang
manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena
membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia
seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka
seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya". (QS.
Al-Maidah: 32)
Tidak mudah membunuh manusia yang
dimuliakan Allah ini. Dan Allah berfrman :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي
الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى
كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً
Dan sesungguhnya telah Kami
muliakan bani Adam". (QS. Al-Isra: 70)
Dunia sekarang,
yang dinilai sebagai dunia peradaban, telah menyaksikan kekejian-kekejian yang
seratus persen biadab.
No comments:
Post a Comment